Korban Diincar dari Pinggir Jalan

Korban Diincar dari Pinggir Jalan

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pemerkosaan IW (28), DA (32) dan RS (24) terhadap seorang pelajar Mawar (17)-bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Lebong Tengah. Diketahui para tersangka telah mengincar korban ketika berhenti di pinggir jalan bersama sang pacar RM (17) yang saat ini ditetapkan juga sebagai tersangka.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIk mengatakan, bahwa ketiga pelaku ditambah lagi 1 pelaku berinisal A (24) yang merupakan otak pelaku pemerkosaan telah membuntuti korban ketika melihat korban dan pacarnya berhenti.

“Pengakuan para pelaku, mereka melihat korban dengan bersembunyi di semak-semak yang berjarak lebih kurang 15 sampai 20 meter dari tempat korban berhenti,” jelasnya, kemarin (21/11).

Menurutnya, Setelah korban dan pacarnya masuk ke pondok kebun warga, para tersangka kembali mengikuti dan memergoki serta diperkosa secara bergiliran.  “Sedangkan untuk pacar korban sendiri melarikan diri, karena takut dengan ke-4 tersangka,” ujarnya.

Pelaku Utama Dikejar

Hingga kemarin (21/11), anggota Sat Reskrim Polres Lebong masih disebar untuk melakukan pengejaran terhadap A (24) yang merupakan pelaku utama tersebut.“Saat ini anggota masih kita sebar, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita berhasil menangkap tersangka,” sampainya.

Sementara itu, dari hasil pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksi pemerkosaan tersebut dan tidak mengenal sama sekali siapa korban maupun pacarnya. Sementara pacar korban mengaku juga pernah menyetubuhi korban, namun ditempat dan waktu yang berbeda. “Jadi dalam hal ini tidak ada persekongkolan antara pacar korban dengan para tersangka,” ujarnya.

Ditambahkannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentan perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Sementara untuk 1 tersangka lagi dijerat pasal yang berbeda karena dirinya tidak melakukan pemerkosaan, namun ikut serta dan membiarkan teman-temannya memperkosa korban,” tutup Kasat Reskrim. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: